Fimela.com, Jakarta Nasib rumah tangga Sahrul Gunawan dan Indriani Hadi diketahui masih berada di meja Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Namun secara mengejutkan, ternyata diam-diam proses perceraian pasutri ini telah diputuskan.
Hal itu diungkap oleh Rusdy Taher, selaku Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Pengadilan telah memutuskan keduanya bercerai pada 2 Juni 2016.
"Mengenai perkara Sahrul Gunawan yang dalam hal ini diajukan oleh Indri, sudah diputuskan oleh pengadilan agama Jakarta Selatan sebagaimana informasi dari ketua majelis hakim. Yaitu pada tanggal 2 Juni 2016," ungkap Rusdy Taher, di ruang kerjanya, PA Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2016).
Rusdy mengatakan bahwa putusan itu dilakukan karena Sahrul, sebagai pihak tergugat, tak pernah hadir dalam persidangan. Sebab itu, proses perceraian Sahrul dan Indri diputuskan secara verstek.
"Putusannya itu karena pihak tergugat, dalam hal ini Pak Sahrul, tidak pernah hadir, maka diputus verstek. Maksudnya putus tanpa hadirnya tergugat," jelasnya.
Rusdy mengatakan, kecil kemungkinan Sahrul mengajukan banding mengingat keputusan hakim sudah berkuatan hukum tetap. Bahkan akta perceraian Sahrul Gunawan dan Indriani Hadi sudah selesai dan tinggal diambil kedua belah pihak. "Dalam hal ini sudah tak ada lagi banding," tukas Rusdy Taher.