Fimela.com, Jakarta Pengajuan Peninjauan Kembali (PK) terpidana mati Freddy Budiman harus kandas. Sebagaimana diwartakan Liputan6.com, Mahkamah Agung (MA) menolak PK terkait penyelundupan 1,4 juta butir ekstasi dari Tiongkok oleh gembong narkoba tersebut.
Berdasarkan laporan Liputan6.com,putusan PK ini telah diketuk palu oleh Agung Syarifuddin selaku Ketua Majelis, Hakim Agung Andi Samsan Nganro, dan Hakim Agung Salman Luthan. Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur, membenarkan kabar tersebut.
"Iya. PK-nya ditolak majelis. Alasan karena PK sudah dipertimbangkan pada pengadilan tingkat sebelumnya," tulis Ridwan dalam pesan singkat kepada Liputan6.com, Jumat (22/7).
Meski telah dipenjara di LP Cipinang sejak 1997 atas kasus pengedaran narkoba, Freddy kembali terkait pelanggaran lain, yakni penyelundupan ekstasi pada Juni 2012. Setelahnya, lelaki yang sempat mengaku telah bertaubat itu dijatuhkan vonis mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk kemudian dikuatkan di tingkat banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Kasasi MA.
Nama Freddy Budiman disebut tak masuk daftar eksekusi mati jilid III yang dalam waktu dekat akan dilaksanakan Kejaksaan Agung. Selain penyelundupan jutaan pil ekstasi beromset miliaran rupiah, Freddy diketahui memiliki pabrik pembuat sabu di Lapas Narkotika Cipinang.