Fimela.com, Jakarta Lulu Tobing urung menyandang status sebagai janda karena perkara gugatannya tidak dilanjutkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Timur. Sebelumnya, Lulu mendaftarkan gugatan cerainya di Pengadilan Agama Jakarta Timur pada 21 April 2016 dengan nomor perkara 1443/Pdt.G/2016/PA.JT.
Menurut kuasa hukum Lulu Tobing, Doddy Haryanto, kliennya tersebut tak pernah menghadiri persidangan yang telah dilakukan selama 3 kali itu. Padahal, secara hukum seorang penggugat wajib datang minimal sekali agar memenuhi syarat hukum acara pengadilan.
"Perkara ini udah selesai, saya tidak perlu lagi untuk menginformasikan (alasan Lulu cerai), karena perkara tidak diteruskan," ujar Doddy Haryanto di Pengadilan Agama Timur, Kamis (21/7/2016).
Doddy menambahkan kliennya dimungkinkan telah menempuh jalan damai di luar sepengetahuannya. Ia mengatakan kemungkinan momentum Ramadan dan Lebaran menjadi saat dimana Lulu dan Danny melakukan perdamaian.
Baca Juga
"Saya menilai, perkara diajukan sebelum Ramadan, berjalannya waktu masuk ke proses Ramadan, Idul Fitri, mungkin ada pemikiran yang saya tidak tahu persis mau rujuk atau tidak meneruskan," ujarnya.
Doddy memang sempat bingung saat hari ini kliennya tidak memberitahunya tentang rencana kehadiran. Ia pun tak diberitahu rencana Lulu Tobing untuk tidak meneruskan gugatan cerainya di pengadilan.
"Saya sudah sejak awal sidang kedua sudah memberitahu, harusnya dia sudah tahu. Kemungkinan hadir harusnya, tapi ternyata tidak hadir," tandas Doddy. Ternyata Lulu Tobing tidak mengahdiri sidang guugatan cerainya atas sang suami Denny Bimo Hendro Utomo. Artinya Lulu urung menjadi janda karena sidang tak jadi digelar.