Fimela.com, Jakarta Perkara gugatan cerai yang dilayangkan oleh Lulu Tobing kepada suaminya Danny Rukmana, suaminya secara resmi dihentikan oleh pengadilan. Pasalnya, Lulu Tobing yang merupakan penggugat tak pernah sekalipun menghadiri persidangan.
Padahal dalam hukum yang berlaku di Indonesia, seorang penggugat minimal harus sekali datang ke pengadilan tempatnya menggugat cerai. Batalnya perkara cerai ini ditegaskan oleh kuasa hukum pesinetron Tersanjung itu. "Terhitung hari ini, perkara ini dinyatakan tidak diteruskan. Sudah selesai," kata Doddy Haryanto, Pengacara Lulu Tobing di Pengadilan Agama Jakarta Timur, Kamis (21/7/2016).
Baca Juga
Doddy menambahkan, hari ini merupakan sidang ketiga atas gugatan cerai Lulu kepada Danny. Dalam tiga kali sidang yang dilakukan, Lulu tak pernah muncul sehingga dinyatakan tidak memenuhi syarat hukum acara di pengadilan.
"Perkara ini masuk ke sidang ketiga, ada kewajiban penggugat harusnya hadir ke persidangan, karena dianggap kalau tidak hadir tidak memenuhi syarat hukum acara di Pengadilan Agama Jakarta Timur," ujarnya.
Sekadar diketahui, Lulu Tobing melangsungkan pernikahan dengan Danny Bimo Hendro Utomo pada 16 September 2006 di Hotel La-Meridien, Jakarta Pusat. Namun, ternyata ada masalah yang membuat Lulu tak nyaman dalam keluarga.
Masalah tersebut yang akhirnya mengantarkan pemilik nama Lulu Luciana Tobing itu untuk mendaftarkan gugatan cerainya di Pengadilan Agama Jakarta Timur pada 21 April 2016 dengan nomor perkara 1443/Pdt.G/2016/PA.JT.