Fimela.com, Jakarta Absennya Lulu Tobing dalam persidangan di Pengadilan Agama Jakarta Timur bisa berakibat fatal pada gugatannya tersebut. Bukan tanpa alasan, karena menurut hukum yang berlaku sebagai seorang principal Lulu harus menghadiri sidang.
"Hukumnya sih wajib (hadir) ya. Bukan sunnah lagi," kata pengacara Lulu Tobing, Dody Haryanto di Pengadilan Agama Jakarta Timur, Kamis (21/7).
Seperti diketahui, Lulu Tobing menggugat cerai sang suami, Danny Rukmana sekitar tiga bulan lalu ke pengadilan. Karena dirinya dalam hal ini merupakan penggugat, maka wanita 38 tahun itu memiliki kewajiban hadir di persidangan.
Namun, sang kuasa hukum belum pasti terkait kedatangan Lulu Tobing hari ini. "Belum tahu (datang atau tidak)," ujar sang kuasa hukum yang mondar-mandir seolah menanti kedatangan kliennya tersebut.
Ditambahkan sang kuasa hukum, menurut peraturan yang berlaku, jika Lulu Tobing sebagai principal tak bisa menghadiri persidangan, maka gugatannya terancam dibatalkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Timur.
"Ya, pokoknya kita lihat saja apakah datang atau tidak, karena kemungkinan bila (tidak hadir), perkara tidak akan dilanjutkan," tandas Dody Haryato selaku pengacara Lulu Tobing.