Dugaan Penipuan, Delia Septianti Sempat Jaminkan Rumahnya

Riswinanti diperbarui 19 Jul 2016, 00:00 WIB

Fimela.com, Jakarta Seorang wanita bernama Amalia Abdurachman Aldjufrie melaporkan Delia Septianti dan suaminya kepada pihak berwajib dengan nomor laporan LP/3393/VII/2016/PMJ DitReskrimum. Pasangan tersebut dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Delia dan suami mengajak Amalia untuk bergabung dengan bisnis parkir yang dikelolanya dengan perjanjian adanya pembagian hasil dan juga pengembalian pinjaman modal dari dirinya. Namun, ternyata apa yang dijanjikan tak sesuai.

"Untuk perusahaan pembagian hasil. Tapi untuk pribadi peminjaman itu dikembalikan setelah tiga bulan," kata Amalia di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Senin (18/7/2016).

Menurut kuasa hukum Amalia, Devi Waluyo, kliennya tersebut sempat menerima beberapa kali cek dari Delia. Namun, setelah dicairkan ternyata cek tersebut kosong. Cek tersebut bernilai lebih dari satu miliar rupiah.

"Cek itu diserahkan pada awal November 2015. Tapi dikasih jangka waktu akhirnya diperpanjang lagi sampai Juli. Setelah dicairkan ternyata dananya tidak ada. Tujuh lembar dari bulan lalu itu sudah kita cairkan Rp 300 juta itu kosong. Untuk Juli kosong juga. Diatas Rp 1 miliar," ujar Devi.

Dituntut untuk menggenapi janji-janji bisnis parkir tersebut, Delia pun sempat ingin menjaminkan asetnya seperti rumah tinggalnya di daerah Cinere. Namun ternyata rumah tersebut merupakan rumah yang sertifikatnya masih dipegang oleh bank.

"Karena tidak ada jaminan lain. Akhirnya kita minta aset Ternyata dia kasih rumah, kunci. Tapi ternyata asetnya juga masih di bank. Sertifikat masih di bank masih kredit. Rumah di Cinere nilainya saya tidak tahu harga pasaran di sana. Tapi menurut pengakuan yang bersangkutan itu 2 setengah miliar. Tapi kita harus cek lagi," imbuh Devi, terkait kasus Delia Septianti.

What's On Fimela