Dugaan Penipuan Miliaran Rupiah, Delia Septianti Dipolisikan

Anto Karibo diperbarui 18 Jul 2016, 16:21 WIB

Fimela.com, Jakarta Satu lagi artis yang harus berurusan dengan pihak berwajib. Adalah Delia Septianti yang dilaporkan ke polisi karena diduga telah melakukan penipuan terhadap wanita kenalannya bernama Amalia Abdurachman Aldjufrie.

Dan bukan Delia saja, Amalia juga melaporkan suami Delia sekaligus. "Kami baru melaporkan seorang bernama TPU dan ASI alias DS dalam perkara penggelapan dan penipuan," kata Devi Waluyo SH, kuasa hukum Amalia di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2016).

Delia dan suami dituding telah melanggar dua pasal sekaligus yaitu pasal 378 KUHP mengenai penipuan dan pasal 372 KUHP mengenai penggelapan. "Pasal yang dikenakan 372 dan 378. Kejadian sekitar bulan 5 atau 6 tahun ini," imbuhnya.

Amalia menambahkan dugaan penipuan tersebut terjadi setelah adanya ajakan bisnis parkir dari Delia dan suaminya. Bisnis parkir itu direncanakan dilakukan di Bandung dan Jakarta.

"Awalnya ajakan bisnis parkir. Aku enggak kenal suaminya, tapi kenal Delia sudah 7 tahun. Terus aku dikenalin ke suaminya 2 bulan setelah mereka nikah, dan ditawari bisnis. Dan ketemu mereka berdua dan bicara bisnis parkir di UIN Bandung dan RS Tarakan Jakarta Pusat," imbuhnya.

Rencananya akan ada sistem bagi hasil antara Delia dan Amalia. Namun, ternyata apa yang diharapkan Amalia tak terjadi. "Ada pembagian hasil, keuntungan, kalau pribadi tiga bulan pinjaman dikembalikan, dan sampai sekarang itu enggak dikembalikan," tuturnya.

Janji pun tinggal janji menurut Amalia. "Tiga bulan ketemu, awal bulan puasa ketemu berdua, tapi janji doang. Dia memberikan cek tunai beberapa lembar dan kosong. Total Rp 1 miliar 880 ribu," tukas Amalia menjelaskan kasus yang melibatkan Delia Septianti.

What's On Fimela