Fimela.com, Jakarta Teman kencan Imas Kartika atau Alika, SS, diduga telah merencanakan pembunuhan sejak dia hendak menjemput perempuan berusia 31 tahun itu untuk berkencan di Hotel Elysta, Koja, Jakarta Utara. Berdasarkan laporan Liputan6.com, niat SS terbongkar setelah polisi mengendus kejanggalan dalam sejumlah keterangannya.
Karena itu, polisi mengategorikan kasus Alika sebagai pembunuhan berencana. "Karena tersangka ternyata memiliki niat menghabisi nyawa korban, dengan bukti-bukti sudah mempersiapkan pisau di dalam tas. Maka kami kenakan yang bersangkutan dengan pasal pembunuhan berencana" ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Awi Setiyono, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (14/7), seperti dilansir Liputan6.com.
Dengan demikian, pasal yang dikenakan polisi kepada SS pun berubah dari 338 KUHP tentang Pembunuhan, menjadi 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau eksekusi mati. "Pasalnya menjadi 340 juncto 339 juncto 338 (Pembunuhan Berencana) dan 365 (Pencurian disertai Kekerasan) KUHP," jelas Awi kepada Liputan6.com.
Sebelumnya, Alika ditemukan tewas dengan banyak luka tusukan benda tajam dan tanpa busana di lantai kamar 11 C, Hotel Elysta, Koja, Jakarta Utara, Selasa (12/7). Sebagaimana diwartakan Liputan6.com, pihak Khpolisian menyebutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan forensik, Alika tewas karena batang tenggorokannya patah.