Anggota Tak Lapor Kekayaan, Ini Sanksi dari Tito Karnavian

Asnida Riani diperbarui 15 Jul 2016, 08:38 WIB

Fimela.com, Jakarta Telah resmi jadi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Tito Karnavian mewajibkan anggotanya mengisi Laporan Harta dan Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Sebagaimana dilaporkan Liputan6.comaturan tersebut akan diberlakukan secara bertahap agar tak timbul kekisruhan internal.

"Ini harus bertahap. Saya tidak mau langkah saya menimbulkan kegoncangan. Jadi kita lakukan bertahap, bikin Perkap (Peraturan Kapolri), tingkat mana yang harus laporkan LHKPN. Nanti ada sistem di kepolisian, di Irwasum dibuatkan laporan," papar Tito, di Istana Negara, Jakarta, Rabu (13/7) kepada Liputan6.com.

Menurut Tito, mengisi LHKPN adalah salah satu upaya untuk menekan budaya korupsi. Jika tak dipatuhi, maka sanksi akan dijatuhkan. "Bertahap ada sanksi internal, yang tidak mengirim sampai deadline, tidak boleh promosi, mutasi, dan sekolah," tegas mantan Kapolda Metro Jaya itu, sebagaimana diwartakan Liputan6.com.

Tito memaparkan, ia akan segera membentuk tim untuk mengkaji masalah pengisian LHKPN ini. Untuk sementara, kewajiban ini akan ditujukan pada perwira atas, perwira tinggi, dan menengah. Tito Karnavian telah sah menjadi Kapolri setelah dilantik langsung oleh Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Rabu (13/7) siang.