Tersangka Suap 'Kasus Cabul' Saipul Jamil Anggap KPK Melanggar UU

Syaiful Bahri diperbarui 12 Jul 2016, 18:21 WIB

Fimela.com, Jakarta Tak terima ditangkap [Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)](2533524 "") saat Operasi Tangkat Tangan (OTT) terkait kasus suap pada kasus cabul Saipul Jamil, Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, SH menggugat KPK lewat sidang praperadilan.

Gugatan tersebut merupakan upaya Rohadi, SH yang tegas mengatakan bahwa OTT yang dilakukan KPK tidak sah dan melebihi kewewenangan KPK.

Melalui kuasa hukum Rohadi, yakni Tonin Tachta Singarimbun, ia mengatakan bahwa ada kejanggalan dalam penangkapan yang terjadi pada Juni lalu.

"Seharusnya kan KPK menangani kasus Rp1 miliar ke atas, klien saya ini kan cuma Rp250 juta," ucap Tonin di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (12/7/2016).

Tak hanya itu, dalam OTT yang dilakukan, selain uang Rp259 juta KPK juga menyita aset lainnya. Menurut Tonin, aset yang disita KPK patut dicurigai lantaran tidak memiliki dasar penyitaan.

"Kan cuma Rp250 juta yang diterima, tapi aset lainnya disita. Apakah aset yan dimiliki itu (disita) KPK terkait kasus suap juga atau tidak," tegas Tonin.

 

Sebagai kuasa hukum Rohadi, Tonin membela kliennya. Ia bersikeras bahwa apa yang dilakukan KPK sudah melewati batas kewewenangan KPK.

"Sesuai Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), KPK bisa menangkap seseorang jika dia merupakan pejabat atau penyelenggara negara. Klien saya kan bukan penyelenggara negara," ucap Tonin.

Gugatan praperadilan yang dilayangkan Rohadi sudah didaftarkan dengan nomor Registrasi No.12/PID/PRAD/2016PN.JKT.PST yang kemudian digelar hari ini, Selasa (12/7/2016).