Kuasa Hukum Saipul Jamil: Tidak Ada Keanehan Atas Vonis Kliennya

Syaiful Bahri diperbarui 12 Jul 2016, 01:00 WIB

Fimela.com, Jakarta Terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kasus suap Panitera dalam kasus pelecehan seksual Saipul Jamil, ditegaskan Nazarudin Lubis selaku kuasa hukum Saipul Jamil tidak ada keanehan sama sekali.

Menurutnya, tidak ada sama sekali perubahan pasal tuntutan terhadap kliennya. Meski belakangan tercium adanya kasus suap yang akhirnya tertangkap empat orang tersangka suap pada Panitera Muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Tidak ada (keanehan dalam sidang Saipul Jamil). Karena dakwaan ada tiga lapis. Dari yang pertama unsur barang siapa, dari pasal 82 tidak terbukti. Pasal 290 kondisi tidak sadar diri. Si korban itu sadarkan diri, sampai dia keluar kemudian kabur buat melapor. Berarti sadar," kata Nazarudin Lubis dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (11/6/2016).

Mengenai sidang marathon yang dilakukan PN Jakarta Utara terhadap Saipul Jamil. Nazaruddin mengatakan, hal tersebut dilakukan agar kasus tersebut bisa cepat selesai di persidangan. "Supaya tidak berlarut-larut makanya digelar sidang marathon. Jadi tidak ada sama sekali keanehan, saya tegaskan itu," terangnya menambahkan.

"Sidang 21 Apirl dan kemudian diputus Juni. Tiga bulan, hal yang wajar. Karena majelis hakim juga akan dipromosikan di luar kota. Kalau diganti dengan yang lain akan ribet. Kami melihat kepada faktanya," sambung Nazaruddin.

Baginya, sidang Saipul Jamil yang dilakukan secara marathon bisa saja terjadi bahkan ia pernah mengalami sidang yang cukup singkat pada kasus yang pernah ia kerjakan. "Kecuali sidangnya dibuat cuma satu atau dua kali. Ini masih batas wajar. Saya lebih cepat dari ini pernah. Contoh pengadilan di Bengkulu itu 10 kali sidang sudah selesai. Kami ini 23 kali sidang. Semua hukum acara, dilalui. Jadi kalau dikatakan ini direkayasa itu hal yang membodohkan masyarakat. Ini sidang terbuka," tandas Nazarudin Lubis.