Jung Yong Hwa CNBLUE Bebas, Lee Jong Hyun Denda Penggelapan Saham

Lanny Kusuma diperbarui 01 Jul 2016, 08:00 WIB

Fimela.com, Jakarta Kemarin (30/6) Jung Yong Hwa CNBLUE menjalani pemeriksaan atas tuduhan penggelapan saham. Kini personel CNBLUE Lee Jong Hyun juga masuk dalam penyelidikan dan dikenai denda sebesar 20 juta won atau setara dengan Rp228 juta.

Sebelumnya Yong Hwa diselidiki atas pembelian saham FNC Entertaiment pada 8 dan 9 Juli 2015 lalu sebesar 400 juta won yang setara dengan Rp4.5 miliar. Dari pembelian saham tersebut Yong Hwa telah mendapatkan keuntungan sebesar Rp2.8 miliar.

Namun hasil penyelidikan menyebutkan bahwa saham yang dibeli oleh Yong Hwa tersebut dibeli sebelum FNC melakukan penandatanganan kontrak dengan salah satu artis papan atas Korea Selatan Yoo Jae Suk. Yong Hwa pun tidak mengetahui rencana tersebut saat membeli saham FNC Entertaiment. Hal tersebut terungkap bahwa Yong Hwa mempercayakan urusan keuangan tersebut kepada ibunya.

Sedangkan Lee Jong Hyun melakukan pembelian saham pada 15 Juli 2015, setelah ia mendengar akan adanya penandatanganan kontrak baru FNC Entertaiment dengan Yoo Jae Suk dari orang dalam. Jong Hyun menyadari bahwa pembelian saham ini akan menyebabkan masalah hukum untuknya.

Lee Jong Hyun CNBLUE pun dinyatakan bersalah dan mendapatkan hukuman untuk membayar denda sebesar Rp228 juta atas kasus tersebut. Atas kejadian ini pihak FNC Entertaiment pun meminta maaf dan mengatakan akan memperbaiki manajemen perusahaan.