Fimela.com, Jakarta Nama I Putu Sudiartana tiba-tiba muncul ke permukaan. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat ini diberitakan terlibat dalam sebuah kasus suap. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka.
Baca Juga
Kasus tersebut, tulis Liputan6, merupakan kasus dugaan suap pemulusan rencana 12 proyek ruas jalan di Sumatera Barat, agar dibiayai lewat APBN 2016. Putu diduga menerima suap sebesar Rp 500 juta. Mengenai hal ini, Wakil Ketua KPK Laode M Syarief menjelaskan, uang tersebut diberikan melalui tiga kali transfer. Rp 150 juta, Rp 300 juta, dan yang terakhir Rp 50 juta.
Syarief mengatakan,ketiganya dikirim ke tiga rekening yang beda. Salah satunya, rekening milik Putu. "Ditemukan tiga bukti transfer ke tiga rekening berbeda. Salah satunya rekening Putu," katanya. Dia melanjutkan, ketiga transfer uang tersebut dilakukan di waktu yang berbeda, yaitu pada Sabut (25/6) dan Senin (27/6).
Pengiriman uang pada Senin itulah yang membuat Putu 'apes.' Pasalnya, hari itu ada acara buka puasa bersama pimpinan KPK. Usai berbuka puasa bersama yang juga dihadiri anggota komisi III DPR lainnya, Putu malah ditangkap atas tuduhan menerima suap. Pasalnya, KPK menduga, saat acara buka puasa bersama digelar, saat itulah Putu menerima kiriman sebagian dari Rp 500 juta itu.
Namun, Syarief menegaskan, acara buka puasa bersama pimpinan KPK itu tak ada hubungannya dengan penanganan perkara atau pun OTT yang dilakukan. "Tidak ada sama sekali. Kami undang bukber tidak ada hubungan dengan kasus ini. Kami undang Komisi III ke sini khusus untuk bukber, karena Komisi III itu partner KPK," kata Syarief. Selain I Putu Sudiartana, juga ada empat orang lainnya yang juga tersangka.