Fimela.com, Jakarta Belum lama ini, pihak kepolisian berhasil mengungkap pemalsuan vaksin yang diedarkan pelaku di beberapa daerah di sekitar Jabodetabek. Menanggapi hal tersebut, Denada mengaku miris.
Sebagai ibu satu orang anak, Denada menilai perbuatan yang dilakukan para pelaku tergolong perbuatan keji lantaran mengorbankan orang lain demi mendapatkan keuntungan. Terlebih, vaksin yang dipalsukan kebanyakan dipergunakan oleh anak-anak yang notabenenya memerlukan vaksin untuk merangsang kekebalan tubuhnya.
"Itu jahat banget. Itu manusia punya hati nurani apa nggak sih meraup keuntungan dari mengorbankan orang lain, ya Allah. Dan itu anak-anak kecil semua yang jadi korbannya. Aduh, saya bener-bener udah kehabisan kata-kata. Sebagai seorang ibu itu rasanya miris sekali," ungkap Denada saat ditemui di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Senin (27/6/2016).
Baca Juga
Yang mengherankan bagi Denada, institusi kesehatan seperti Rumah Sakit dan klinik-klinik kesehatan yang menjadi peredaran vaksin palsu tersebut pun ternyata lalai dalam memeriksa keaslian alat kesehatannya. Denada pun menilai, kejadian semacam ini harusnya menjadi kewaspadaan bagi berbagai pihak terkait.
"Bingung sekarang bagaimana bisa dia masuk ke rumah sakit atau dokter atau instansi kesehatan, harusnya mereka punya pagarnya sendiri sebenarnya, tapi kenapa bisa sampai jebol. Yang pasti, ini udah jadi warning buat kita semua," paparnya.
Namun demikian, secara pribadi Denada mengaku tidak setuju bila nantinya sang pelaku mendapatkan hukuman mati. Meski tergolong kriminal berat, namun para pembuat vaksin palsu tidak sampai direnggut hak hidupnya lewat hukuman mati.
"Saya sih bukan orang yang setuju terhadap hukuman mati sebenarnya, secara nurani ya. Karena saya tetap merasa yang berhak mengambil nyawa manusia itu hanya Allah. Tapi, saya merasa memang harus diberi hukuman yang setimpal," pungkasnya.
Seperti yang diketahui Bareskrim Mabes Polri pada Jumat (24/6/2016) lalu berhasil menangkap 10 orang pemalsu vaksin untuk balita, dalam hal ini produsen, distributor dan kurir yang mengedarkan vaksin palsu ke berbagai daerah. Hasilnya, sebuah rumah di kawasan Kemang Regency, Bekasi digrebek dan terbukti digunakan sebagai tempat memproduksi vaksin palsu dengan tersangka berinisial HS, R, dan H.
Para tersangka sendiri terancam pasal 197 UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Mereka juga dikenakan pasal 62 junto pasal 8 UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.