Sitaan Bareskrim di Rumah Mewah Tersangka Kasus Vaksin Palsu

Asnida Riani diperbarui 28 Jun 2016, 08:38 WIB

Fimela.com, Jakarta Adalah rumah kepemilikan Hidayat Taufiqurahman dan Rita Agustina, tersangka kasus vaksin palsu yang diperiksa Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri. Berdasarkan laporan Liputan6.com, lebih dari tiga jam lamanya rumah mewah di Kemang Pratama Regency, Bekasi tersebut digeledah pada Selasa (21/6).

Sebagaimana diwartakan Liputan6.competugas berhasil menemukan puluhan vaksin palsu di lemari pendingin (kulkas) milik tersangka.  "Begitu masuk ke rumah, petugas langsung nyari kulkas," kata Komandan Regu Satpam Perumahan Kemang Regency, Eko Supryanto, saat ditemui Liputan6.com, Senin (27/6).

Ketika penggeledahan berlangsung, menurut laporan Liputan6.com, tersangka sempat berkilah soal petugas yang sengaja meletakkan obat-obatan terlarang itu. Namun petugas tak bergeming, penggeledahan rumah milik pelaku yang ditaksir seharga Rp 6 miliar tersebut tetap berlangsung.

"Pertama di kulkas, terus di gudang, terus ada yang di mushola pribadi, dan sisanya pelaku simpan di dalam kamar dan kamar putranya," cerita Eko yang ikut menyaksikan langsung penggerebekan tersebut kepada Liputan6.com.

Akhirnya, petugas berhasil mengamankan sedikitnya 36 dus obat vaksin, kertas bungkusan obat dan alat press, serta 4 buah ponsel serta sejumlah dokumen penting lainn seperti STNK dan BPKB kendaraan, termasuk mobil Mitsubishi Pajero milik tersangka kasus vaksin palsu.