Soal Vonis Saipul Jamil, DS Bersyukur JPU Ajukan Banding

Syaiful Bahri diperbarui 23 Jun 2016, 23:30 WIB

Fimela.com, Jakarta Osner Johnson Sianipar, kuasa hukum DS, mengapresiasi sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang mengajukan banding atas vonis Saipul Jamil. Menurut Osner, sikap itu membuktikan jaksa tidak terlibat dengan adanya dugaan kasus suap atas perkara Saipul.

"Kami bersyukur. Kami berapa kali bilang supaya publik bisa menilai jaksa. Kalau memang merasa bersih dan tidak terlibat, maka demi menjaga nama baiknya, jaksa harus mengajukan upaya banding. Dan terbukti keberanian jaksa melakukan banding," ujar Osner, lewat sambungan telepon, Kamis (23/6/2016).

Dengan pengajuan banding ini, Osner berharap Majelis Hakim Pengadilan Tinggi objektif dalam menilai perkara Saipul Jamil. Apalagi UU Perlindungan Anak tengah digalakkan sekarang ini.

Karena jaksa banding, yang berhak untuk memeriksanya Pengadilan Tinggi DKI. Harapan kami majelis hakim Pengadilan Tinggi objektif menilai kebenarannya dan mengembalikan ke posisi semula, yakni SJ dikenakan UU Perlindungan Anak," ucap Osner.

Osner juga berharap adanya dugaan suap dalam perkara Saipul Jamil bisa diusut tuntutas. Bahkan, Osner juga meminta agar Komisi Yudisial memerikasa 5 majelis hakim yang menangani perkara Saipul.

"Harapan kami kepada komisi yudisial (KY), supaya melakukan pemeriksaan terhadap lima majelis hakim yang kemarin mengalami perkara Saipul Jamil terhadap vonis yang dijatuhkan demi menjaga baik kehakiman," ucap Osner.

Osner sendiri optimis Pengadilan Tinggi DKI berpihak kepada UU Perlindungan Anak dalam menjatuhkan vonis kepada Saipul Jamil. "Kami yakin banget," tukas Osner.