Fimela.com, Jakarta Dalam rangka hari ayah sedunia yang jatuh pada 19 Juni 2016, beberapa ayah di Indonesia membuat petisi dalam situs Change.org. Petisi tersebut berisi tuntutan bahwa seorang ayah baru juga butuh cuti saat istrinya melahirkan.
Baca Juga
"Selama ini banyak di antara kami, para ayah yang terpaksa menghabiskan jatah cuti tahunan atau harus rela bolos tanpa digaji demi menemani istri dan bayi kami," tulis petisi yang diinisiasi oleh dua orang ayah, yakni Ahmad Zaini dan Adi S. Noegroho tersebut.
Berdasarkan Undang-undang Ketenagakerjaan, untuk pekerja laki-laki, jika istri pekerja melahirkan, pekerja memang memperoleh hak untuk tidak melakukan pekerjaan, namun tetap dibayar selama 2 (dua) hari (Pasal 93 ayat [4] huruf e).
"Jumlah yang sangat tidak cukup. Itu pun di lapangan pelaksanaannya sangat tergantung dengan kebijakan perusahaan atau instansi pemberi kerja. Tidak sedikit kejadian suami yang tidak mendapat ijin untuk mendampingi istri saat melahirkan. Kami meminta pemerintah secara resmi memberikan cuti ayah untuk kelahiran anak (Paternity Leave) minimal 2 minggu," tegas keduanya.
Di beberapa perusahaan di luar negeri sebenarnya cuti untuk ayah sudah diberlakukan. Dilansir dari Daily Mail, Selasa (21/6/2016), Facebook telah memberikan izin kepada karyawan pria untuk cuti selama empat bulan, sedangkan Google memberikan cuti selama 18 minggu untuk para ayah baru.
Sementara itu, CEO Facebook Mark Zuckerberg yang belum lama ini menjadi seorang ayah mengungkapkan jika para ayah juga diberikan cuti, maka mereka bisa menghabiskan waktu lebih banyak bersama anak yang baru lahir. Kedekatan orangtua tentunya dapat berpengaruh terhadap perkembangan otak dan fisik si kecil.