Fimela.com, Jakarta Kasus suap kepada Panitera Muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam kasus [Saipul Jamil](2533327 "") telah resmi disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Empat orang telah diamankan dan resmi menjadi tersangka pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu (15/6/2016).
Menurut informasi seperti yang disampaikan Basaria Panjaitan, Wakil Ketua KPK saat menggelar jumpa persnya di Gedung KPK pada Kamis petang (16/6/2016), dari OTT tersebut KPK juga mengamankan uang Rp 250 juta dan Rp 700 juta yang ditemukan di mobil milik pria berinisial R, Panitera.
Mengenai kasus suap, dugaan kuat dilakukan untuk meringankan vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada tersangka pelecehan seksual yang dilakukan Saipul Jamil. Atas dasar tersebut, pihak KPK akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada Saipul Jamil yang juga telah divonis 3 tahun penjara.
"Empat tersangka akan kami periksa lebih lanjut. Nantinya Saipul Jamil juga akan kami periksa," tegas Basaria.
Baca Juga
Menurut Basaria, diperlukan kordinasi lebih lanjut untuk bisa memeriksa Saipul Jamil. Pasalnya, mantan suami pedangdut Dewi Perssik tersebut sudah resmi menjadi tahanan.
"Nanti kita kordinasi sama Kejaksaan supaya bisa memanggil dia (Saipul Jamil). Dia akan diperiksa penyidik KPK," jelas Basaria menambahkan.
Awalnya, KPK berhasil menangkap tujuh orang yang diduga terlibat kasus suap. Namun tiga diantaranya telah dipulangkan pasca pemeriksaan. Empat lainnya yakni DS, dua orang supir, BN dan K (pengacara) serta R (Panitera) dan HS (kakak kandung Saipul Jamil) resmi ditetapkan sebagai tersangka.