Kasus Suap Panitera Saipul Jamil, KPK Amankan Uang Rp 250 Juta

Syaiful Bahri diperbarui 17 Jun 2016, 10:30 WIB

Fimela.com, Jakarta Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menangkap tujuh orang akibat kasus dugaan suap kepada Panitera Muda pada kasus pelecehan seksual yang dilakukan Saipul Jamil.

Dari OTT tersebut, KPK mengamankan uang Rp 250 juta sebagai alat suap untuk Panitera Muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara. KPK menangkap tujuh orang, empat di antaranya resmi ditetapkan tersangka suap Panitera Muda. Empat orang yakni pengacara berinisial BN dan K, kemudian R berstatus Panitera, SH pihak keluarga Saipul Jamil.

"Dari tangan R, penyidik mengamankan uang Rp 25 juta dari tas plastik merah," ucap Basaria Panjaitan selaku Wakil Ketua KPK saat jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis petang (16/6/2016).

Tidak hanya Rp250 juta, dalam sebuah mobil milik R (panitera muda), KPK menemukan uang Rp 700 juta.

 

"Masih ditelusuri uang yang berada dalam mobil tersebut dari mana asalnya," kata Basaria menambahkan.

Mengenai kasus suap tersebut, KPK siap melanjutkan kasus tersebut. Pengembangan dari hasil pemeriksaan akan dilanjutkan.

"Ya masih dalam pemeriksaan, nanti kita tahu apakah uang itu memang berhenti di Panitera atau justru ke atasan lainnya. Kami melakukan penyidikan," tandasnya.

What's On Fimela