Fimela.com, Jakarta Enno Parihah, gadis cantik yang masih berusia 19 tahun ditemukan tewas di dalam mes tempat kerjanya di Desa Jatimulya Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Jumat 13 Mei 2016. Kasus yang menimpa Enno boleh dibilang sangatlah kejam atau bahkan sadis, lantaran di sekujur tubuh Enno ditemukan banyak luka dan parahnya polisi juga menemukan gagang cangkul di kemaluannya.
Baca Juga
Hampir satu bulan berlalu dan Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang telah menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara terhadap terdakwa kasus pemerkosaan dan pembunuhan Enno Parihah, RA (15). 10 tahun, apakah hukuman tersebut pantas didapatkan untuk pelaku pembunuhan? Para netizen pun memberikan komentarnya diberbagai media sosial salah satunya Facebook.
“Tidak adil kebijakan hanya 10 tahun penjara, manusia biadab itu tidak pantas hidup dibumi lagi,” tulis pemilik akun Facebook Su. Hal senada juga diungkapkan oleh Adhie Pramudya,”Potong banyak remisi ini itu, jika sudah menjalani hukuman 3/4-nya bisa bebas. Paling lama nanti dia menjalani hukuman sekitar 4-5thn. Alangkah tidak adilnya!!!”
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam kasus pembunuhan cangkul yang dialami oleh Enno Parihah, polisi telah menetapkan tiga tersangka, yakni RA (15), RAR (24), dan IH (24). RA yang masih di bawah umur memang tidak dapat dijatuhi hukuman mati, pasalnya sistem peradilan pidana anak menyebutkan paling lama hukuman yang didapat oleh seorang anak adalah 10 tahun penjara.