Fimela.com, Jakarta Meskipun Jessica Kumala Wongso belum mengakui bahwa dirinyalah yang meracuni Wayan Mirna Salihin, namun beberapa hal mengejutkan terungkap ketika surat dakwaan dibacakan. Dalam surat dakwaan yang dibaca oleh jaksa penuntut umum (JPU) di PN Jakarta Pusat pada Rabu, 15 Juni 2016 tersebut dijelaskan bagaimana Jessica memasukkan racun sianida ke minuman Vietnam Ice Coffee (VIC).
Baca Juga
VIC yang ada di Café Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat tersebut merupakan salah satu minuman yang disukai oleh Mirna. Korban Mirna sempat mengaduk sebentar, kemudian langsung meminum VIC yang sudah dimasukkan racun sianida menggunakan sedotan," demikian bunyi surat dakwaan, seperti dikutip dari Liputan6.com, Jumat (17/6/2016).
Dalam surat dakwaan juga dijelaskan apa motif Jessica membunuh Mirna. Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa Jessica membunuh Mirna lantaran sakit hati dengan perkataan Mirna yang menyarankan untuk Jessica putus dengan pacarnya. "Korban Mirna menyatakan buat apa pacaran dengan orang yang tidak baik dan tidak modal. Ucapan itu ternyata membuat terdakwa marah dan sakit hati, sehingga terdakwa memutuskan komunikasi dengan korban Mirna."
Jessica Wongso akhirnya benar-benar putus dengan pacarnya dan mengalami beberapa peristiwa hukum yang melibatkan Kepolisian Australia. Hal itu membuat Jessica makin tersinggung dan sakit hati kepada Mirna sehingga ia pun kembali ke Indonesia dan berencana untuk membunuh sahabatnya sendiri. Persidangan tersebut tentunya baru awal, karena sidang kasus "kopi sianida" akan kembali dilanjutkan pada Selasa, 21 Juni 2016 dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi yang dilayangkan pengacara Jessica Wongso.