Fimela.com, Jakarta Osner Johnson Sianipar, kuasa hukum DS, menduga ada main di balik vonis Saipul Jamil berupa tiga tahun penjara. Dugaan itu dirasakan saat Majelis Hakim memilih pasal 292 KUHP. Sementara sebelumnya jaksa menuntut tujuh tahun penjara dengan Pasal Perlindungan Anak.
Menurut Osner ketua majelis hakim, Ifa Sudewi juga ada hubungan dalam hal ini. Sebab, Ifa terkesan memaksa mengebut proses hukum Saipul dengan alasan akan pindah tugas ke Sidoarjo. Dugaannya pun seolah semakin kuat seiring tertangkapnya Panitera Muda Berinisial R, yang disinyalir menangani perkara Saipul.
Baca Juga
"Walau ibu ketua Majelis Hakimnya dipromosikan tanggal 16 (bulan) ini, tapi dia bisa mendelegasikan tongkat komando kepada yang lain. Itu biasa dalam sidang. Tapi seolah memaksa supaya ibu itu yang memutuskan," kata Osner, lewat sambungan telepon, Rabu (15/6/2016).
Semula Osner sempar percaya alasan Ifa lantaran akan dipindah tugaskan. Namun rasa percaya itu sirna mendengar hasil putusannya terhadap perkara Saipul.
"Saya curiga kenapa tuntutan Jaksa itu tujuh tahun kok bisa dialihkan menjadi KUHP. Ketua majelis hakim ini kan lagi dipromosikan jadi ketua Pengadilan di Sidoarjo, saya percaya tadinya. Tapi tiga tahun diputus dengan KUHP, saya jadi nggak percaya," ungkapnya.
Osner merasa, kecurigaannya semakin nyata setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dugaan suap dalam perkara Saipul Jamil. Melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT), KPK mengamankan mengamankan Panitera berinisial R.