Fimela.com, Jakarta Kasus kopi sianida yang melibatkan dua sahabat, Jessica Kumala Wongso dan Wayan Mirna Salihin pada Januari lalu masih terus bergulir. Hari ini, Rabu (15/6), Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap Jessica, yakni dengan sengaja menghilangkan nyawa Wayan Mirna Salihin.
Baca Juga
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 340 KUHP," kata JPUdalam persidangan kasus pembunuhan Wayan Mirna dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/6) dikutip dari Liputan6.com.
Sesuai dengan bunyi Pasal 340, vonis maksimal dari pasal tersebut adalah hukuman mati. "Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun," demikian bunyi Pasal 340 KUHP.
Mendengar dakwaan JPU tersebut, Jessica yang hadir dengan kemeja putih, jeans hitam, dan rompi merah menanggapinya dengan tenang. Namun, wanita 27 tahun ini meminta waktu 30 menit untuk menyampaikan nota keberatan atas dakwaan jaksa. "Yang Mulia, kami keberatan dan minta 30 menit untuk mengajukan eksepsi atau keberatan," ucap Jessica yang kemudian dikabulkan majelis hakim seperti yang diwartakan oleh Liputan6.com.
Menurut laporan Liputan6.com, hingga pukul 11.30 WIB, sidang masih berlanjut dengan agenda pembacaan nota keberatan dari penasihat hukum Jessica secara bergantian.