Fimela.com, Jakarta Vonis 3 tahun penjara yang diterima Saipul Jamil lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Apalagi, duda Dewi Perssik ini terbebas dari denda sebesar Rp 100 juta seperti yang diajukan JPU pada sidang yang mengagendakan tuntutan sebelumnya.
Keputusan ini tak lepas dari pertimbangan Majelis Hakim yang menilai perkara Saipul lebih sesuai pasal 292 KUHP, ketimbang pasal 82 ayat 1 UU No 35 tahun 2014. Sebab itu, dalam perkara ini Saipul divonis 3 tahun penjara dipotong masa tahanan, dan membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu.
Baca Juga
"Karena pasal 82 tidak terbukti, tentunya denda dihapuskan. Yang terbukti pasal 292 kitab hukum pidana umum, maka cuma membayar biaya perkara 5000," ujar Kasman Sangaji, penasihat hukum Saipul Jamil, usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (14/6/2016).
Kasman sendiri belum dapat memutuskan langkah yang diambil atas vonis ini. Dia masih harus membicarakan dengan Saipul tentang putusan yang diterimanya. Paling tidak, Kasman perlu memikirkan hal-hal apa saja yang keliru dari putusan tersebut sehingga menguntungkan kliennya.
"Tentu kami akan bicara dengan klien kami seperti apanya. Karena kami juga sedang menilai dan menimbang hal mana yang keliru dari putusan, atau mana yang terbukti berdasarkan fakta persidangan. Dalam waktu 7 hari, sesuai ketentuan hukum acara diberi kesempatan untuk mengambil langkah hukum," ujar Kasman.
Dalam sidang putusan perkara Saipul Jamil, Majelis Hakim menilai fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, dan mengingat adanya kekhususan tentang perbuatan hukum yang dilakukan terdakwa. Yaitu perbuatan antara jenis kelamin yang sama. Karenanya majelis berpendirian memilih untuk membuktikan dakwaan alternatif ketiga, pasal 292 KUHP.