Fimela.com, Jakarta Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum dapat memprediksi langkah yang akan diambil terkait putusan majelis hakim terhadap Saipul Jamil. Pun dengan pengajuan banding seandainya hakim menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan 7 tahun penjara yang diajukan JPU.
"Saya enggak berani berandai-andai (banding atau tidak), karena belum ada putusan. Enggak mungkin berimajinasi besok diputus berapa. Jadi saya enggak bisa komentar, kami lihat dulu putusannya besok," kata Dado AE, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (13/6/2016).
Baca Juga
Namun bukan tidak mungkin JPU akan melakukan langkah itu. Terlebih jika terdakwa juga mengambil tindakan sama sebagaimana yang sudah diatur dalam UU.
"Kalau terdakwa banding, kami juga banding. Karena ada aturan di UU, kalau enggak salah, apabila terdakwa banding kami tidak, nanti ketika kasasi, kami tidak bisa mengajukan kasasi," lanjut Dado.
Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan atas Saipul Jamil, berupa tujuh tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Tuntutan itu lebih ringan dari dakwaan 3 pasal alternatif mereka ajukan mengingat Saipul Jamil berkelakuan baik selama jalannya persidangan.
Sementara Saipul Jamil hanya bisa pasrah menghadapi sidang putusan perkara pencabulan yang dihadapinya, Saipul juga memohon doa agar terbebas dari segala tuntutan yang disangkakan kepadanya. "Doakan bang Ipul bebas, amin. Doakan yang terbaik," ucap Saipul Jamil.