Saeni, Orang Pinggiran yang Tertindas (Part 1)

Dadan Eka Permana diperbarui 13 Jun 2016, 23:38 WIB

Fimela.com, Jakarta Saeni, wanita berusia 53 tahun asal Tegal, Jawa Tengah ini adalah salah satu orang yang mendapatkan keistimewaan pada bulan Ramadan. Ibu empat anak yang mengadu nasib dengan membuka warung tegal (warteg) di Jalan Raya Cikepuh, Pasar Rau, Kota Serang, Banten, telah mendapat hikmah dan berkah dari petaka dan kesulitan yang dialaminya.

Enam tahun lalu, Saeni yang tidak pernah mengenyam pendidikan formal, bersama adiknya dia mencoba peruntungan dengan membangun rumah makan kecil-kecilan itu. Saeni dan adiknya bahu membahu menghidupkan warteg tersebut. Mereka berdua mendapat giliran tiga bulan sekali, menjaga warteg yang biaya sewanya Rp 7.000.000 pertahun.

Tidak banyak memang keuntungan yang didapat selama enam tahun berjualan, Saeni mengaku hanya bisa mengumpulkan uang sekitar Rp 1.500.000 perbulan. Jika tidak mendapat giliran berjualan, Saeni pun memutuskan untuk pulang kampong dan melakukan berbagai pekerjaan serabutan. “Yang penting bisa buat makan. kalau perempuan banyak yang bisa dikerjakan mencuci, menyetrika,” kata Saeni saat ditemui Bintang.com di warteg miliknya, Senin (13/6/2016).

Bulan Ramadan tahun ini Saeni mendapat giliran menjalankan warteg yang dirintis bersama adiknya. Dengan alasan butuh uang untuk menghadapi Lebaran, bermodal uang pinjaman dari bank keliling alias rentenir sebesar Rp 400.000, Saeni pun nekat membuka warung di siang hari bulan ramadan, Rabu (8/6/2016).

Namun niat mencari untung, malah petaka yang didapat. Hari pertama berjualan , ada razia dari petugas Satuan Polisi Pamong praja (Satpol PP). Saeni yang terkena razia, menangis sambil memohon dagangannya tak diangkut petugas. Tapi tangisan Saeni tak dihiraukan. Aparat Satpol PP tetap mengangkut barang dagangan Saeni.

Saeni mengaku tidak mengetahui surat edaran pemberitahuan yang telah dikeluarkan tiga hari sebelum pelaksanaan razia terhadap warung makan yang tetap beroperasi di siang hari selama Ramadan. Padahal, berdasarkan pantauan Bintang.com, di bagian kaca depan warteg milik Saeni memang telah terpasang dua lembar surat pemberitahuan razia berdasar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan, dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat dan juga Surat Edaran Wali Kota Serang tahun 2016 tentang Imbauan Bersama Menyambut Bulan Suci Ramadan.

Isinya rumah makan diperbolehkan buka pukul 16.00 WIB. "Saya tidak tahu tulisan pemberitahuan (razia), karena saya tidak bisa baca tulis. Saya juga baru buka warung, jadi tidak tahu sedang ada razia," kata Saeni. Saeni menjelaskan, pada saat razia berlangsung dirinya baru selesai memasak. Kondisi warungnya pun tertutup rapat. Tidak ada pintu yang terbuka dan makanan yang terlihat dari jalanan. Tapi sayang, Saeni tetap menjadi korban razia petugas Satpol PP yang bertindak semena-mena membawa dagangannya. Alhasil, Saeni pun merugi dan jatuh sakit akibat perlakuan yang diterimanya.

What's On Fimela