Fimela.com, Jakarta Sholeh Kawi, kakak Saipul Jamil, merasa kecewa dengan putusan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menjatuhkan tuntutan 7 tahun penjara kepada adiknya. Menurut Sholeh, tuntutan itu seolah memberi kesan JPU tidak memperhatikan fakta persidangan selama ini.
"Saya kecewa dengan yang dituntutkan oleh pak jaksa. Di situ jelas bahwa satu, tidak ada saksi fakta. Enam saksi dari jaksa tidak ada satupun yang melihat kejadian. Kedua, barang bukti terjadinya pelecehan itu pun yang katanya DNA Saipul Jamil, itu masih diragukan oleh dokter ahli forensik. Jadi bukti diragukan, saksi tidak ada," kata Sholeh Kawi, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (7/6/2016).
Baca Juga
Sholeh mencoba untuk menerima adiknya dituntut 7 tahun penjara. Namun baginya tuntutan itu bukan akhir dari perkara yang dijalani Saipul. Sebab, masih ada pembelaan yang dilakukan Saipul pada sidang selanjutnya.
"Kita terima tapi kan masih punya hak mengajukan pembelaan. Saya berharap majelis hakim betul-betul objektif dan perhatikan, menimbang, apa yang jadi fakta-fakta persidangan. Sehingga dapat mengambil keputusan yang adil," ujar Sholeh.
Sebagai kakak, Sholeh pun tetap akan mendukung Saipul menghadapi proses hukumnya. Terbukti, selama ini Sholeh tak pernah absen mengawal perkara yang dijalani adiknya. Dia juga berharap, kebenaran dan keadilan bisa ditegakkan dalam persidangan ini.
"Kita masih positif thinking saja apa yang terjadi di kemudian hari. Tapi saya berharap keadilan bisa betul-betul ditegakkan, karena persidangan harusnya didasarkan dengan fakta kan," ucap Sholeh.
Saipul Jamil dijadwalkan akan menjalani sidang lanjutan kasus dugaan pencabulan terhadap DS pada Jumat (10/6/2016) besok. Di situ Saipul akan mengajukan pembelaan atas tuntutan yang diajukan JPU berupa 7 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.