Pria yang Aniaya Princess Sudah Ditangkap

Dadan Eka Permana diperbarui 08 Jun 2016, 02:38 WIB

Fimela.com, Jakarta Pria yang telah membuat Princess, kucing liar di wilayah Hunter, Australia, mengalami cacat seumur hidup telah ditangkap dan akan diadili. Pria berusia 58 tahun itu didakwa atas pemukulan dan menyiksa kucing. Pria itu akan menjalani sidang pada 30 Juni 2016 nanti.

Untuk Princess, ia mendapat $10.000 dari sumbangan untuk kekejaman terhadap hewan yang dialaminya setelah Dee Walton dari organisasi hak-hak binatang bernama Sawyers Gully Animal Rescue mengimbau kepada masyarakat untuk menyumbangkan uang untuk pemulihan Princess. Tak disangka, hasilnya diluar dugaan. Beberapa orang tampak menyumbangkan dana dengan satu kontribusi lebih dari $1000.

Kekejaman terhadap hewan memang menjadi masalah besar. Ketua organisasi Dee Walton menyatakaan bahwa Princess harus mendapatkan bantuan dan perawatan seumur hidup.