Fimela.com, Jakarta Restu Sinaga ditangkap jajaran petugas dari Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis, 2 Juni 2016 sekitar jam 07.00 WIB. Ia digerebek di rumah kediamannya dengan barang bukti berupa kokain dan juga jenis ekstasi.
Empat hari menginap di hotel prodeo, menurut kuasa hukum Restu Sinaga, Jaswin Damanik, kondisi kliennya masih stabil. Tak ada masalah berarti, begitu menurut Jaswin.
"Dia baik-baik aja, gak ada masalah," kata Jaswin Damanik kala dihubungi wartawan melalui sambungan telepon, Senin (6/6).
Proses penyidikan masih dilakukan oleh petugas. Sebagai kuasa hukum, Jaswin pun sedang mengumpulkan beberapa fakta yang akan disampaikan nantinya dalam persidangan.
"Ini kan masih BAP. Nanti diungkap fakta-fakta persidangan. Saya waktu BAP kan gak dampingi, saya dampingi pas udah selesai semua. Berdasarkan menurut keterangan kepolisian restu positif hanya kokain," tutur Jaswin.
Baca Juga
Bicara tentang barang bukti yang didapatkan polisi kala melakukan penggerebekan, Jaswin masih mempertanyakan. Apalagi ia mendapatkan informasi bahwa ada beberapa barang bukti milik orang lain.
"Kalau barbuk nanti yang di persidangan yang jelas. Kuncinya nanti fakta di persidangan. Kalau BAP kan bisa dibilang ini itu. Ada satu barang yang itu bukan barang dia tapi barang si P," tandas Jaswin.