Fimela.com, Jakarta Restu Sinaga saat ini masih menjadi tahanan Polres Metro Jakarta Selatan. Ia terbukti telah menggunakan barang haram narkoba jenis kokain. Ia pun diringkus di kediaman orangtuanya di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan pada Kamis, 2 Juni 2016.
Karena masih dalam tahap pemeriksaan dan pengembangan, maka polisi berhak menahan yang bersangkutan selama 20 hari semenjak ditangkap. Jikalau memungkinkan, maka masa tahanan bisa diperpanjang.
"Restu secara hukum acara pidana ditahan 20 hari dulu, kalau nanti gimana bisa diperpanjang," ujar pengacara Restu Sinaga, Jaswin Damanik saat dihubungi wartawan melalui telepon, Senin (6/6).
Tentang rehabilitasi atau tidak, menurut pengacara Restu tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh pihak berwajib. Namun, sebagai kuasa hukum Restu, Jaswin akan mengupayakan tindakan untuk kliennya tersebut.
Baca Juga
Mengingat Restu merupakan pecandu berat dan sampai saat ini dikabarkan bukan sebagai pengedar atau bandar. "Pasti kita mau minta gitu (rehabilitasi) tapi tergantung gimana dikabulkan apa tidak nantinya," tuturnya.
Bahkan penangguhan penahanan pun bakal mereka ajukan kepada pihak berwajib. "Kita akan coba minta itu, minta secara resmi bikin surat permohonan karena kan itu hak tersangka. Kita emang belum ajuin tapi kita kan punya hak itu ya. Kita akan minta, tinggal dikabulkan atau tidak kan," tandas Jaswin.