Jual Organ Harimau, Biksu Ditangkap

Dadan Eka Permana diperbarui 07 Jun 2016, 04:08 WIB

Fimela.com, Jakarta Pihak berwenang di Thailand pada pertengahan pekan lalu akhirnya menangkap tiga orang biksu penghuni kuil Wat Pha Luang atau kuil yang lebih dikenal sebagai kuil harimau. Mereka ditangkap atas dugaan penyelundupan dan penjualan ilegal atas kulit dan organ harimau.

Baca Juga

Saat melakukan penggerebekan, petugas terkejut karena menemukan 40 bayi harimau yang dibekukan di dalam lemari pendingin. Tidak hanya itu, mereka juga menemukan 20 botol kaca yang berisi bayi harimau dan organ-organ tubuh harimau. Terdapat label di luar botol kaca, yang memperkuat dugaan bahwa mereka juga membuat obat-obatan dari organ tubuh harimau.

Selain menyita barang-barang temuan yang mengejutkan itu, petugas juga menyita sebanyak 137 harimau yang dengan sengaja dikembangbiakan di area kuil. Harimau-harimau tersebut dipindahkan ke penangkaran harimau di Thailand.

Kuil harimau memang dikenal sebagai kuil yang di dalamnya hidup ratusan ekor harimau jinak. Turis dikenakan tarif sebesar sekitar US$20 untuk berfoto bersama harimau dan memberi makan anak-anak harimau. Di samping sebagai tempat wisata, sudah banyak dugaan sejak lama bahwa kuil tersebut  melakukan bisnis ilegal dengan penyelundupan dan penjualan kulit dan organ harimau.

 

What's On Fimela