Fimela.com, Jakarta Terancam hukuman penjara 20 tahun, Restu Sinaga diduga melanggar pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 62 Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Restu Sinaga ditangkap Satuan Reserse Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis pagi (3/6/2016). Dari penangkapan tersebut turut diamankan barang bukti yakni satu plastik narkoba jenis ganja, obat penenang dumolit, dan 26 butir happy five.
Baca Juga
Kasad Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Vivick mengatakan untuk kemungkinan rehabilitasi, ia menyerahkan kepada keputusan Hakim di pengadilan nanti. "Itu biar keputusan hakim aja, kita tetap pegang pasal 103 keputusan hakim. Ini karena setelah tes urine nggak ada hasil positif ganja, cuman kokain, barang bukti itu nggak ada, hanya bekas pakai," jelas Vivick.
Dalam pengakuan Restu Sinaga ke pada penyidik, ia telah menggunakan narkoba sejak tiga tahun lalu. "Itu udah lama sejak tiga tahun lalu sudah mengonsumsi kokain, katanya makannya cepat habis," kata Vivick.
Dalam hasil pemeriksaan, Restu Sinaga memang negatif ganja dan happy five. Sedangkan kokain, pemeriksaan menghasilkan bahwa Restu positif sebagai pengguna.
"Waktu ditangkap itu bangun tidur, karena jam 7 pagi. Hari kamis pagi. Restu Sinaga diduga terakhir pakai, belum lama, 2-3 hari lalu. Terakhir dikonsumsi ya kokain itu. Makannya tes urine nya itu kokain," tandas Vivick.