Konsumsi Narkoba, Restu Sinaga Sudah jadi TO Polisi

Syaiful Bahri diperbarui 04 Jun 2016, 10:30 WIB

Fimela.com, Jakarta Aktor Restu Sinaga disebutkan Kapolres Jakarta Selatan, Tubagus Ade memang sudah jadi Target Operasi (TO) dalam kurun sebulan terakhir. Hal tersebut diketahui atas laporan warga yang menyebutkan adanya penyalahgunaan narkoba di kawasan Cipete Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, di mana alamat tersebut merupakan rumah kediaman Restu Sinaga.

"Kita intai 1 bulan dan kita meyakinkan saat kita amankan barang bukti ada benar pada dia (pengguna). Saat penggeledahan benar adanya ada pada tersangka," ucap Kapolres Jakarta Selatan, Tubagus Ade saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (3/6/2016).

Dari penangkapan tersebut, Jajaran Satuan Tugas Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan mengamankan barang bukti yang telah digunakan tersangka. "Yang jelas saat ini benar, kita mengamankan satu laki-laki inisial RS (41) pekerjaan seniman. Ditangkap di rumahnya, barang bukti 10 gram ganja, obat dumolid bekas pakai 17 butir, kemudian happy five 26 butir dan sisa pakai kokain dan alat yang digunakan kokain," jelas Tubagus Ade menambahkan.

Restu Sinaga, yang juga dikenal melalui film yang pernah ia bintangi berjudul Asmara Dua Diana disebut Kapolres memang telah mengonsumsi obat terlarang tersebut selama tiga tahun terakhir. "Dari keterangan tersangka, dia tiga tahun menggunakan secara rutin. Nanti diuji kesehatan lebih lanjut," terangnya.

Dalam penangkapan, Polisi hanya mengamankan satu orang dan tidak ada tersangka lain selain pria berinisial RS. "Pada saat dia diamankan, dia sendiri, dan barang bukti dalam penguasaan pribadi dan hanya satu orang tersangkanya. Sedangkan sumber dari mana didapatkan masih dalam penyelidikan," papar Tubagus.

Kini Restu Sinaga masih berada di Polres Jakarta Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari tindakan penyalahgunaan narkoba tersebut, Restu Sinaga terancam hukuman 20 tahun penjara sesuai pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 62 Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.