Fimela.com, Jakarta Afdal Zikri, kuasa hukum Jonas Rivanno dan Asmirandah mengungkapkan kliennya memang sengaja untuk tak menerima tawaran untuk main sinetron sebelum kasus hukum mereka selesai. Bagi Afdal, hal tersebut agar Vanno lebih tenang.
"Saya yang menyarankan agar Vanno dan Andah untuk sementara tak menerima tawaran akting dulu sebelum kasus hukum selesai. Meskipun, banyak tawaran main sinetron. Status tersangka saat itu merupakan beban yang berat bagi Vanno. Namun, untuk menghargai hukum, ia tetap menghadapinya," kata Afdal, saat dihubungi Bintang.com, Kamis (2/6/2016).
Baca Juga
Namun, Polres Metro Kabupaten Bogor akhirnya menghentikan kasus tersebut sejak 11 Desember 2015. Pihak Polres telah mengeluarkan surat ketetapan penghentian penyidikan Nomor S. Tap/37/XII/2015/Reskrim tanggal 11 Desember 2015. Vanno tak terbukti melakukan penistaan agama.
"Mereka sangat bersyukur dengan penghentian kasus tersebut, sekaligus sebagai kado menyambut Tahun Baru 2016. Usai penghentian kasus tersebut, keluarga mereka berkumpul di rumah. Andah juga ikut berkumpul," kata Afdal.
Setelah kasus hukum tersebut selesai, Afdal kemudian menyarankan kembali kepada Jonas Rivanno dan Asmirandah untuk aktif kembali. Saat ini, lanjut Afdal, baik Vanno dan Andah mulai membuka diri.
"Pernikahan mereka pun sudah tak persoalan lagi. Karena saya sudah mendaftarkan ke Catatan Sipil. Jadi, saat ini mereka sangat senang. Terlebih, saat ini ayah dan ibu Andah juga memberikan dukungan," tegas Afdal Zikri.
Front Pembela Islam (FPI) Depok sempat melaporkan suami Asmirandah, Jonas Rivanno, ke Polres Bogor pada 14 November 2013 terkait dugaan penistaan agama. Namun, pihak kepolisian akhirnya menghentikan kasus tersebut.