Kasus Anak SD Semarang, Polisi: Ini Persetubuhan di Bawah Umur

Karla Farhana diperbarui 02 Jun 2016, 10:14 WIB

Fimela.com, Jakarta Seorang bocah SD di Semarang yang masih berumur 12 tahun, diberitakan mengalami pemerkosaan yang dilakukan oleh 21 pelaku, dalam sepekan. Diberitakan salah satu media lokal, gadis itu pertama kali diperkosa pada Sabtu (7/5) oleh 7 pelaku, pukul 00.00 WIB. Lima hari kemudian, dia diperkosa lagi oleh 12 orang, dan kembali diperkosa 2 pelaku lain pada Sabtu (14/5). 

Namun, Liputan6 menulis, ternyata kasus ini bukan pemerkosaan. Tapi merupakan kasus persetubuhan di bawah umur. Teka-teki kasus yang membuat masyarakat kembali geger ini baru bisa disimpulkan setelah Petugas Resmob Polrestabes Semarang menangkap 8 terduga pelaku. 

Dari kedelapan terduga itu, dua orang dilepas lantaran tidak terbukti terlibat. Sementara enam orang lainnya diperiksa secara intensif oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPS) Polrestabes Semarang. Kapolrestabes Semarang Kombes Burhanudin mengatakan, usia para terduga sangat beragam. Ada yang 16, 18, dan juga 38 tahun. 

Burhanudin mengatakan, berdasarkan keterangan para terduga, gadis tersebut bukan mengalami pemerkosaan. Tapi kasus ini termasuk dalam persetubuhan anak di bawah umur. Dia mengatakan, korban diajak oleh para pelaku dengan bujuk rayu. "Korban diajak oleh pelaku dengan bujuk rayu, sehingga akhirnya peristiwa terjadi. Tidak ada unsur paksaan. Pemerkosaan itu tahulah unsurnya. Ini suka sama suka dengan rangkaian kata indah. Ya namanya anak dirayu," kata Burhanudin, kepada media yang sama, Selasa (31/5). 

What's On Fimela