Babysitter Penganiaya Anak di Grogol Akui Perbuatannya

Ardini Maharani diperbarui 02 Jun 2016, 07:28 WIB

Fimela.com, Jakarta Babysitter Mutiyah asal Lampung yang menganiaya anak majikannya diGrogol (bukan diDepok seperti berita sebelumnya), sudah mengakui perbuatannya. Dia diamankan di Polres Metro Jakarta Barat. Mutiyah nekat melakukan tindakan itu sebab si anak rewel sementara dirinya sudah kelelahan. Dan, yang mencengangkan, aksinya tidak hanya dilakukan sekali, namun sudah berkali-kali! Meski demikian hanya satu aksinya yang terekam CCTV. 

Mutiyah ditangkap di Kalirejo, Lampung Tengah. Dia bergabung dengan Yayasan Fitria di Depok. Yayasan sendiri mengaku baru sekali mengalami kejadian seperti ini. "Kami merasa kecolongan," ujar Pak Pardi, pengurus yayasan. Awalnya majikan Mutiyah, Nely Chao, yang mengunggah video kekerasan terhadap anaknya di Facebook, hanya memulangkan babysitter tersebut. Namun berkat dorongan dari kerabat dan teman-teman untuk melaporkan kasus tersebut, Mutiyah pun akhirnya ditangkap pada Selasa (31/5/2016), seperti dilansir Liputan6.com.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Rudy Hariyanto Adi Nugroho mengatakan bakal mengurus kasus ini. Sementara Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan babysitter itu bakal dijerat Pasal 80 ayat 1 UU 32 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. "Paling lama diancam hukuman 3 tahun 6 bulan penjara," ujar Awi, seperti dilansir dari Liputan6.com, Rabu (1/6/2016).