Fimela.com, Jakarta Kasus penistaan agama yang pernah dituduhkan kepada Jonas Rivanno, suami Asmirandah akhirnya diberhentikan oleh polisi. Penyidikan atas kasus tersebut diberhentikan sejak 11 Desember 2015 lalu.
Melalui surat ketetapan penghentian penyidikan bernomor S. Tap/37/XII/2015/Reskrim tanggal 11 Desember 2015, Polres Metro Kabupaten Bogor telah resmi menghentikan perkara tersebut. Ini pun membuat Jonas merasa lega.
Baca Juga
"Memang dari bulan Desember sudah disampaikan surat pemberhentian perkara oleh Polres Kabupaten Bogor ke kita," ujar Afdal Zikri, kuasa hukum Jonas Rivanno saat dihubungi wartawan, Selasa (31/5).
Polisi menyatakan bahwa pasal yang ditentukan untuk menjerat Jonas tidak sesuai dengan perbuatannya. Oleh polisi, pemilik nama Jonas Rivano Watimena ini dinyatakan tak melanggar pasal 156 a KUHP tentang penodaan agama.
Afdal menambahkan, surat ketetapan pemberhentian penyidikan atas perkara penistaan agama ini sudah diberitahukan kepada mereka akhir Desember 2015 lalu. Sebagai terlapor, Jonas pun merasa ketetapan pihak berwajib itu sebagai kado terindah pergantian tahun.
"Itu jelang tahun baru. Itu kalau ga salah tanggal 27 Desember, jadi Jonas anggap ini sebagai kado terindah menjelang tahun baru," katanya.
Untuk diketahui, Jonas Rivanno dilaporkan oleh Front Pembela Islam (FPI) Depok karena diduga telah melakukan penistaan dan penodaan terhadap agama Islam. Hal itu terjadi setelah bantahan yang dilontarkannya bahwa ia bukan mualaf dan belum menikah dengan Asmirandah.