Hukuman Kebiri, Ahmad Dhani: Korban Anak Yes, Perempuan Cantik No

Anto Karibo diperbarui 27 Mei 2016, 12:00 WIB

Fimela.com, Jakarta Maraknya tindak pelecehan maupun kekerasan seksual yang menimpa kaum anak-anak serta wanita membuat masyarakat miris. Presiden Jokowi sendiri telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. Dalam Perppu tersebut dicantumkan hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual. Terkait hukuman ini, Ahmad Dhani pun memberikan komentarnya.

Ia mengatakan jika pelanggarannya berat, para pelaku tindak kejahatan seksual ini bisa dihukum sesuai dengan Perppu tersebut. "Saya musti tanya tim hukum saya untuk masalah itu, karena saya kurang ngerti. Kalau di luar negeri ada, mungkin Indonesia bisa. Kalau pelanggarannya berat, mungkin saya sepakat," kata Ahmad Dhani di Gedung Nusantara IV, Ruang Pustakaloka, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (26/5) malam.

Dalam Perppu tersebut, para pelaku kejahatan itu bisa dikebiri secara kimiawi. Selain itu akan dilakukan pemasangan alat deteksi elektronik terhadap pelaku sehingga pergerakannya bisa dipantau setelah keluar dari penjara.

Selain itu, hukuman juga bisa diperberat menjadi hukuman seumur hidup, juga hukuman mati. Namun, meski setuju Ahmad Dhani masih bisa berkelakar tentang hukuman tersebut. Ia mengaku setuju jika korbannya anak-anak tetapi jangan jika korbannya adalah wanita cantik.

"Mungkin kalau yang buat kasus pelecehan anak harus kebiri, saya setuju. Kalau buat perempuan cantik jangan lah," ujar Ahmad Dhani sembari tertawa.

Selain Ahmad Dhani, para selebriti Indonesia seperti Aura Kasih, Fitri Carlina, Happy Salma, dan Emillia Contessa juga setuju jika hukuman kebiri dijatuhkan kepada pelaku kejahatan seksual. Mereka berharap hukuman kebiri itu dapat membuat jera para pelaku kejahatan seksual.

What's On Fimela