Rencana Ahok Terkait Perppu Kebiri yang Disetujui Jokowi

Asnida Riani diperbarui 27 Mei 2016, 07:28 WIB

Fimela.com, Jakarta Terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Kebiri yang telah disetujui Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyatakan siap melakukan sosialisasi. "Semua undang-undang kalau turun kita dukung, dan pasti kita lakukan sosialisasi," tutur Ahok di Balai Kota Jakarta, Kamis (26/5), sebagaimana dilansir Liputan6.com.

Mantan Bupati Belitung Timur itu juga mengatakan, secara pribadi ia lebih setuju jika diberlakukan hukuman seumur hidup bagi para 'predator' seksual. Meski demikian, Ahok mengaku akan tetap mendukung Perppu Kebiri, di mana di dalamnya memuat pemberatan hukuman maksimal hingga vonis mati. "Kalau memang presiden perintah, kita harus ikut. Kan lebih tinggi," tegasnya.

Selanjutnya Ahok pun menjelaskan, pihaknya terus membangun Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA), sebagai upaya lain atas pencegahan kejahatan seksual terhadap anak. Presiden Joko Widodo telah menandatangani Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke 2 atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Rabu (25/5). Perppu Kebiri ini dinilai sebagai respon atas kasus kekerasan seksual terhadap anak yang grafiknya meningkat tajam.