Fimela.com, Jakarta Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menyatakan status P 21 alias lengkap atas berkas kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Berkenaan dengan kabar tersebut, sebagaimana diwartakan Liputan6.com, Jessica Wongso selaku tersangka akan menempati sel tahanan baru.
"Besok kita akan laksanakan pelimpahan tahap dua. Penyerahan tersangka dan barang bukti," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono, Jakarta, Kamis (26/5), sebagaimana dilaporkan Liputan6.com.
Baca Juga
Selaras dengan Awi, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti menuturkan, sebanyak 37 barang bukti yang dikumpulkan pihaknya akan turut menyertai Jessica saat proses pelimpahan. "Termasuk (rekaman) CCTV, semua barang-barang yang disita, semua hasil di labfor kami kumpulkan, dan kita serahkan," katanya.
Sementara itu, berdasarkan laporan Liputan6.com, Ketua RT 14 RW 02 Kelurahan Sunter Agung, Jakarta Utara, Paulus Sukiyanto, kaget atas berita kelengkapan berkas tersebut. Padahal, saat ini pihak keluarga dan dirinya tengah menyiapkan perayaan atas bebasnya Jessica.
"Padahal belum lama kan pemberitaan mengabarkan berkas kurang lengkap. Itu padahal kalau belum (lengkap) sampai tanggal 29 Mei 2016 Jessica sudah bebas. Sebagai RT dan Jessica yang merupakan warga saya, ya saya prihatin," kata Paulus saat ditemui di kediamannya, Sunter, Jakarta Utara, Kamis (26/5).
Paulus juga mengatakan, Imelda, ibu Jessica Wongso, telah meminta izin kepadanya untuk mengadakan syukuran dan mengundang anak yatim jika sang putri bebas."Bahkan Pak Lurah mendukung dan akan memfasilitasi. Selain itu, kan di sini ada kantor sekretariat dan itu sudah disediakan untuk syukuran Jessica. Ternyata ya begini kejadiannya (gagal)," terang Paulus.