Fimela.com, Jakarta Impian Jessica Kumala Wongso menghirup udara bebas akhir pekan ini musnah sudah. Berkasnya dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi. Perkara kasus kopi beracun yang merenggut nyawa Wayan Mirna Salihin akan segera digelar di persidangan. Membayangkan dirinya berada di kursi pesakitan, tangis Jessica pun pecah di dalam tahanan Polda Metro Jaya.
Baca Juga
Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum Jessica, Hidayat Boestam, Kamis (26/5/2016). Boestam mengatakan jelas Jessica dan keluarga amat syok. "Keluarga syok, kaget. Dari tanggal 29 Januari ditetapkan tersangka dan tanggal 30 Januari ditahan. 20 Hari tambah 40 hari tambah 30 hari tambah 30 hari, gimana enggak syok (dengar kabar). Jessica aja syok. Ini masih nangis-nangis," kata Boestam seperti dilansir dari situs berita nasional.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan berkas perkaranya dinyatakan lengkap, maka Jessica Kumala Wongso bakal dipindahkan ke Rutan Pondok Bambu. Tempat khusus untuk tahanan perempuan. Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Waluyo Yahya, penahanan tersebut dilakukan agar tersangka tak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, demikian seperti dilansir dari liputan6.com, Kamis (26/5/2016).