Fimela.com, Jakarta Dua kali dijadwalkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Timur, namun dua kali pula sidang beragenda mediaasi itu tak bisa direalisasikan sebagai mana laiknya. Lulu Tobing selaku penggugat memang tidak datang, tapi ia diwakili oleh kuasa hukumnya Dody Haryanto. Namun pihak tergugat; Danny Bimo Hendro Utomo sama sekali tak menampakkan batang hidungnya. Kuasa hukumnya pun tak muncul di persidangan gugatan cerai dengan nomor perkara 1443/Pdt.g/2016/PA JT.
Menurut Haryanto pihaknya sudah berusaha untuk kooperatif. Tetap dari pihak tergugat malah tak jua hadir. "Seyogyanya kalau para pihak datang persoalan ini bisa dibicarakan. Namun sampai duakali sidang mereka tak ada juga. Ya bagaimana akan selesai kalau seperti ini," kata Dody saat dihubungi Bintang.com usai persidangan.
Baca Juga
Kalau sudah begitu lanjut, Dody ada dua kemungkinan yang akan terjadi. "Hanya ada dua kemungkinan kok, setelah mediasi sidang dilanjutkan karena para pihak tidak sepakat. Atau menemukan titik temu karena para pihak menyadari kesalahannya dan akan kembali membina rumah tangga," paparnya.
Tentu yang kita harapkan, lanjut Dody adalah alternatif terakhir. "Kalau semuanya masih bisa diperbaiki mengapa tidak. Persoalan itu pasti ada, makanya klien kami mengajukan gugatan cerai. Tapi kalau nanti terjadi mediasi yang kami harapkan adalah masing-masing pihak instropseksi dan menyadari apa yang dilakukan selama ini. Kalau ada yang salah ya diperbaiki," kata Dody tanpa mau merinci kesalahan apa yang sudah terjadi dalam rumah tangga kliennya.
Pasangan Lulu Tobing dan Dany Bimo Hendro Utomo, lanjut Dody sudah sekian lama membina rumah tangga. Sayang sekali kalau upaya dan kerja keras yang sudah dikeluarkan untuk membina rumah tangga selama ini harus berantakan."Sebenarnya sayang sekali kalau rumah tangga yang sudah dibina harus berantakan. Namun apa mau dikata kalau itu adalah pilihan yang diambil kedua bela pihak. Namun saran saya kalau masih bisa diperbaiki ya apa salahnya diperbaiki," sarannya.