Fimela.com, Jakarta Menggunakan gamis putih dan berkopiah hitam, terpidana kasus narkoba Freddy Budiman menghadiri sidang perdana peninjauan kembali (PK), di Ruang Wijayakusuma, Pengadilan Negeri Cilacap, Jawa Tengah, Rabu, 25 Mei 2016. Majelis hakim yang diketuai Catur Prasetyo dan beranggotakan Vilia Sari dan Cokia Ana Pontia tersebut beragendakan pembacaan memori PK.
Baca Juga
Dalam surat yang ia tulis pada tanggal 2 April 2016 atau tepatnya saat Freddy masih berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, itu Freddy memohon ampun dan tidak ingin dihukum mati, lantaran ia masih ingin bertemu dengan keluarganya. "Saya masih ingin melihat istri dan empat anak saya," ujar Freddy seperti dikutip dari Liputan6.com, Kamis (26/5/2016).
Melalui suratnya tersebut Freddy pun mengaku bahwa dirinya sangat menyesal dan berjanji tidak akan menjadi pengedar ataupun produsen narkoba lagi. “Dengan menyerahkan sepenuhnya hidup mati saya kepada Allah SWT. Saya akan berjuang keras serta berusaha maksimal untuk hidup benar-benar menjadi manusia baru, meninggalkan segala perbuatan yang dilarang oleh Allah SWT," kata Freddy.
Namun Freddy pun berjanji, jika di sisa hukumannya dia masih menjual narkoba, maka ia siap dihukum mati. "Saya memohon maaf sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia, semoga permohonan saya dikabulkan oleh negara dan majelis hakim agung," kata Fredy. Rencananya sidang akan kembali digelar pada 1 Juni mendatang dengan agenda pembacaan tanggapan penasihat hukum dan JPU serta penandatanganan berita acara pemeriksaan.