Soal Hukuman Pemerkosa, Pelaku Anak-anak Luput dari Kebiri Kimia

Karla Farhana diperbarui 26 Mei 2016, 08:28 WIB

Fimela.com, Jakarta Setelah melakukan banyak pertimbangan dan timbulnya pro dan kontra, hukuman bagi para pelaku pemerkosaan akhirnya ditentukan. Dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang kejahatan seksual, telah ditetapkan para pelaku akan dihukum kebiri kimia

Masyarakat yang geram dan murka atas berita-berita kasus pemerkosaan dan pembunuhan belakangan ini sempat mengusulkan hukuman mati bagi para pelaku. Namun, Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu tersebut dan menetapkan hukuman kebiri kimia bagi mereka yang tega merenggut 'kewanitaan' secara paksa. 

Lantas, timbul pertanyaan lagi mengenai siapa saja orang yang bisa dikenakan hukuman ini. Dilansir dari Liputan6, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, pelaku yang masih di bawah umur luput dari hukuman ini. "Pelaku anak-anak tidak, ini kan orang yang dewasa melakukan pada anak-anak. Kan ada UU tentang Peradilan Anak, itu beda ya," kata Yasonna di Istana Negara, Jakarta, Rabu (25/5) kemarin. 

Hukuman kebiri ini akan dikenakan kepada pelaku yang berulang kali melakukannya, beramai-ramai, dan paedofil. Jadi, pengenaan hukuman ini tak bisa kepada sembarang pelaku. Hakimlah yang akan memutuskan hukuman mana yang pantas diberikan. "Nanti hakim lihat fakta-fakta dan itu diberikan pada pelaku berulang, pelaku beramai-ramai, paedofil pada anak-anak. Bukan pada sembarang. Hukuman tambahan ini ada beberapa. Pertama, kebiri kimia. Kedua, pemasangan alat deteksi elektronik," katanya kepada media yang sama. 

Selain memberikan hukuman kebiri kimia, para pelaku juga akan diumumkan di pada publik, sebagai hukuman sosial. Sementara, hukuman bagi pelaku yang masih di bawah umur akan diatur pada UU tentang Peradilan Anak. Jadi, hukuman kebiri kimia ini hanya berlaku bagi pelaku yang sudah dewasa. 

What's On Fimela