Kelanjutan Kasus Kopi Sianida, Jessica Wongso Akan Bebas?

Floria Zulvi diperbarui 25 Mei 2016, 11:20 WIB

Fimela.com, Jakarta Masih ingat kasus pembunuhan kopi sianida? Pada 6 Januari 2016, Wayan Mirna Salihin menjadi sorotan mata publik. Anak Edi Darmawan Salihin ini meninggal setelah meneguk kopi Vietnam di Olivier Cafe, Grand Indonesia. Kematiannya yang tragis tersebut menjadi perhatian lantaran meninggalnya seribu pertanyaan di kepala publik.

30 Januari 2016, nama Jessica Kumala Wongso mencuat. Wanita yang pernah mengenyam pendidikan di Australia ini menyandang status tersangka pembunuh Mirna pada tanggal 29 Januari 2016. Namun, hingga saat ini berkas perkaranya selalu dipulangkan jaksa karena belum lengkap.

Sabtu, 28 Mei 2016 bisa menjadi hari yang paling ditunggu oleh Jessica. Sesuai Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), seorang tersangka akan terbebas dari sel tahanan, jika polisi tak kunjung meyakinkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada hari ke-120 masa penahanan.

Meski demikian, Jessica belum bisa bernapas lega. Karena proses hukum masih tetap berjalan meski dirinya sudah keluar dari jeruji besi. "Kalau Jessica nantinya dibebaskan, bukan berarti dia bebas dari hukum. Proses hukum tetap berjalan, namun belum P21 (berkas lengkap)," tegas Badrodin di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, pada Liputan6.com.

Jenderal bintang empat tersebut menambahkan bawa alat bukti yang diterma sudah dapat meyakinkan penyidik kalau Jessica merupakan pelaku pembunuh Mirna. Namun, pihak kepolisian masih mencari alat bukti yang lain.