Sipil Dilarang Pakai Kaus Turn Back Crime?

Asnida Riani diperbarui 25 Mei 2016, 08:14 WIB

Fimela.com, Jakarta Terkait atribut Turn Back Crime yang kerap dipakai publik, Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti 'buka' suara. Pada pernyataannya, Badodin menepis berita soal larangan penggunaan kaus atau atribut Turn Back Crime oleh sipil. "Tidak ada larangan itu," kata Badrodin kepada Liputan6.com, Selasa (24/5).

Ia juga menjelaskan, justru dengan banyaknya penggunaan slogan yang lahir pada April 2014 tersebut, Interpol RI di Lyon, Perancis, mendapat apresiasi internasional. "Interpol mengapresiasi sosialisasi logo Turn Back Crime di Indonesia," kata Badrodin, seperti dimuat Liputan6.com.

Selaras dengan Badrodin, Kepala Bidang Humas Polda Lampung Ajun Komisaris Besar Sulistyaningsih menuturkan, tak ada larangan penggunaan slogan kampanye Interpol tersebut. "Namun mengantisipasi tetap perlu, seragam polisi saja ada yang dipakai polisi gadungan, apalagi ini hanya kaus," kata Sulistyaningsih kepada Liputan6.com.

Karenanya, polisi tetap akan menindak sesuai pelanggaran yang dilakukan siapa pun tanpa pandang bulu. Liputan6.com melaporkan, di Jakarta sendiri telah tercatat sejumlah aksi kriminal yang dilakukan oleh pemakai kaus Turn Back Crime. Lelaki berusia 27 tahun yang mengaku sebagai anggota Direktorat Narkoba Mabes Polri dan berhasil memperdaya 13 perempuan, misalnya.

Hingga yang terakhir, yakni kasus perusakan Metro Mini di bilangan Pancoran pada Rabu (19/5) sekitar pukul 23.00 WIB. Sebagaimana dilansir Liputan6.compelaku yang mengenakan kaus Turn Back Crime itu menantang sopir dan merusak Metro Mini bernomor polisi B 7856 GD tersebut.