Fimela.com, Jakarta Sepasang suami istri (pasutri) pembuat film porno akhirnya ditangkap penyidik Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (19/5) lalu. Dilansir dari Liputan6, pasangan suami istri tersebut adalah A (33) dan L (31). Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat mengatakan, keduanya diciduk di sebuah apartemen.
Baca Juga
Kasus ini akhirnya berkembang dan semakin rumit. Polisi mengaku masih menyelidiki jaringan para pelaku. Mereka menduga, ada sebuah jaringan yang kuat yang mendukung bisnis esek-esek ini. Pasalnya, mereka mengetahui kalau A dan L bersama jaringan mereka menyeleksi calon pelanggan sebelum akhirnya pindah ke 'lapak' mereka. Ada banyak hal yang masih tertutup kabut pada kasus ini. Tapi, Bintang.com berhasil mengumpulkan beberapa fakta kelakuan pasutri pembuat film porno tersebut.