Fimela.com, Jakarta Telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka 'pembunuhan cangkul' atas Enno Parihah pada Minggu (15/5) lalu, pihak kepolisian diburu waktu. Sebagaimana diwartakan Liputan6.com, satu dari mereka, yakni RA, masih di bawah umur yang menurut Undang-Undang Perlindungan Anak hanya bisa ditahan selama 15 hari.
"Kita utamakan pelaku yang di bawah umur. Sebab, masa penahanannya terbatas. Tujuh hari penahanan, nanti perpanjangan delapan hari," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono di Mapolda Metro Jaya, Kamis (19/5), sebagaimana dimuat Liputan6.com.
Baca Juga
Awi menerangkan, jika dalam waktu 15 hari berkas perkara RA tak kunjung diterima kejaksaan, maka ia akan dibebaskan dari sel. Karenanya Awi kembali menegaskan, penyidik Unit V Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum kini tengah fokus menyelesaikan berkas tersebut.
"Kalau (berkas) belum siap nanti dilepas kembali, diserahkan kepada orangtua. Tapi kita upayakan dalam 15 hari berkas akan selesai. Ini yang lagi difokuskan, lagi kita upayakan," tegas Awi, seperti dilansir dari Liputan6.com.
Awi juga menuturkan, berkas kasus pembunuhan sadis atas Enno, terbagi menjadi dua, yakni anak di bawah umur dan dewasa. "Usai (berkas) RAL, baru kita kejar berkas dua pelaku lainnya yang sudah dewasa," terangnya kepada Liputan6.com.
Adalah RA (16), RAR (24), dan IH (24), tersangka yang berhasil ditetapkan polisi atas 'pembunuhan cangkul' yang merenggut nyawa Enno Pahirah. Sebelumnya, perempuan malang tersebut ditemukan tawas tanpa busana dengan cangkul menancap ke tubuh pada Jumat (13/5) lalu.