Fimela.com, Jakarta Dado AE, selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU), tetap yakin dengan dakwaannya terhadap Saipul Jamil. Dia optimis perkara ini dapat dibuktikan berdasarkan bukti-bukti yang ada. Bahkan, JPU menyiapkan 15 saksi untuk memperkuat dakwaannya terhadap Saipul.
"Ada 15 saksi, sudah diperiksa 3, jadi tinggal 12. Besok diusahakan lebih pagi jam 10. Kami sih panggil semua saksi. Datang atau tidak nanti kami usahakan, yang jelas kami panggil semuanya," ujar Dado AE, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (18/5/2016).
Baca Juga
Korban DS sendiri termasuk dari 3 saksi yang telah diperiksa dalam sidang ini. Dalam kesaksiannya, DS menjelaskan tentang latarbelakang terjadi dugaan pencabulan, hingga identitasnya yang masih dipertanyakan pihak Saipul.
"Banyak ya. Ada macam-macam. Misalnya mengenai usia korban, kemudian kronologi kejadian, latar belakang kenapa terjadi kejadian seperti itu. Nanti biar majelis hakim yang menilai kebenaran dan fakta yang terjadi. Yang jelas kami optimis perkara ini bisa dibuktikan," papar Dado.
Terkait identitas DS, JPU juga sempat menunjukkan akta kelahiran DS yang sah dan sudah dilegalisir dinas kependudukan. Dado menilai, akta kelahiran tersebut bisa memperkuat dakwaannya terhadap Saipul. Bahkan dalam persidangan, JPU juga memperlihatkan beberapa bukti kepada majelis hakim.
"Akta otentiknya sudah ada. Umur korban sekarang sudah lebih dari 18. Karena kan pada saat kejadian itu Februari, usianya masih di bawah 18 tahun. Tetap di bawah umur. Tadi barang bukti ada celana, terus seprai, baju dan akta kelahiran," jelas Dado.
Saipul Jamil dijadwalkan kembali menjalani sidang lanjuta dugaan kasus pencabulan pada hari Kamis (19/5/2016), dengan agenda sama. Yakni, memeriksa saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum.