Kasus Enno, Ini Ancaman Hukuman 3 Tersangka 'Pembunuhan Cangkul'

Asnida Riani diperbarui 19 Mei 2016, 11:34 WIB

Fimela.com, Jakarta Enno Parihah, perempuan malang yang namanya dikenal publik setelah 'pembunuhan cangkul' menyeruak. Hampir tak mungkin rasanya kalau ada orang yang tak bergidik setelah mendengar tentang bagaimana gadis berusia 18 tahun itu terpaksa meregang nyawa.

Pada Jumat (13/5) silam, Enno ditemukan tewas mengenaskan dengan tubuh bugil, serta cangkul yang masih menancap. Sebagaimana diwartakan Liputan6.com, Enno mengalami luka terbuka dan pendarahan hebat akibat ditusuk dengan gagang cangkul.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menetapkan 3 tersangka atas kasus pembunuhan berlatarbelakang asmara tersebut, yakni RAH, RA, dan IH, di mana satu di antaranya merupakan siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Akibat perbuatannya, ketiga lelaki itu harus menerima ganjaran berat. Berdasarkan laporan Liputan6.commereka dikenakan pasal berlapis, termasuk 340 dan 338 KUHP, juga UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014.

"Ketiganya dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman seumur hidup, kalau untuk pelaku yang di bawah umur kita terapkan UU Perlindungan Anak," kata Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya AKBP Eko Hadi, Selasa (17/5) kepada Liputan6.com. Di samping itu, fakta mengejutkannya adalah ketiga tersangka 'pembunuhan cangkul' baru bertemu sesaat sebelum memutuskan untuk melakukan tindakan keji itu pada Enno Pahirah.